PEMERINTAH Provinsi DKI tengah gencar menggaungkan kewajiban setiap minimarket menjual produk yang dikeluarkan usaha berskala kecil hingga menengah (UMKM) agar keberadaan minimarket memberi manfaat bagi UMKM.
Media Indonesia menyambangi beberapa minimarket dengan berbagai label secara acak, di antaranya Alfamart di kawasan Kebon Jeruk dan Kembangan, Indomaret Kebon Jeruk dan 7-Eleven (Sevel) di Srengseng dan Palmerah.Dari pemantauan di lokasi, tidak ditemukan produk hasil olahan UKM di sana. Produk yang dipasarkan merupakan produk keluaran pabrik atau usaha berskala besar. “Belum ada produk-produk UKM dijual di sini. Mungkin kalau mau tanya-tanya, langsung saja ke manajemen pusat, Mbak,“ ujar M Tholib, karyawan Sevel Srengseng, kemarin.
hal senada dikatakan Anto, karyawan Indomaret Puri, Kembangan. Begipula Sevel Otista, Jakarta Timur. Tentrem, manajer gerai Sevel Otista mengaku, produk-produk yang dijual diatur marketing pusat Sevel. Kasudin Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Jakarta Barat Slamet Widodo mengatakan sebenarnya ada produk UMKM di minimarket.
“Tapi sistem pembayarannya ditolak pelaku UMKM, karena baru dibayar setelah dua bulan.Rata-rata modal UKM sangat minimalis,“ ungkap Slamet.Pihaknya, sangat berharap minimarket dapat mengubah sistem pembayaran dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama.(Tes/AF/Ths/T-3) Media Indonesia, 21 Januari 2015, Halaman 20