Senin, 15 Desember 2014

PEMPROV DKI Tarif Taksi Naik Operator belum Untung

TARIF taksi telah resmi naik sejak Jumat (5/12) lalu melalui keluarnya persetujuan Gubernur DKI Jakarta. Kepala Bidang Angkatan Darat Dinas Perhubungan DKI Emmanuel Kristianto menyatakan tarif atas taksi dihitung dan ditentukan Dinas Perhubungan DKI, Organda DKI, serta pihak operator taksi.

Namun, Ketua Dewan Pengurus Daerah Organda DKI Safruan menyatakan kenaikan tarif belum bisa mendatangkan keuntungan bagi perusahaan taksi. Menurutnya, besaran kenaikan tarif yang diputuskan saat ini baru bisa menutupi kenaikan berbagai biaya operasional.

“Kenaikannya masih minimal. Baru bisa menutupi biaya-biaya operasional, gaji sopir, kenaikan harga suku cadang, dan pemeliharaan.Untuk itu, mudah-mudahan ada penyesuaian setiap dua tahun karena ada inflasi dan sebagainya,“ kata Safruan, kemarin.

Tarif buka pintu batas bawah taksi di DKI diputuskan naik menjadi Rp7.500 dari sebelumnya sebesar Rp6.000.Sementara itu, tarif per kilometernya naik dari Rp3.600 menjadi Rp4.000. Tarif tunggu per jamnya menjadi Rp48 ribu dari Rp36 ribu.

Adapun tarif batas atas untuk buka pintu Rp8.500 dari sebelumnya Rp7.000.Tarif per kilometernya naik Rp3.600 menjadi Rp4.600, sedangkan tarif tunggu per jamnya menjadi Rp55 ribu.

Menurut Safruan, masyarakat sudah mengetahui soal adanya kenaikan tersebut sehingga, menurutnya, operator taksi tidak akan terlalu lama mengalami masa penyesuaian terhadap tarif baru.Safruan pun menyatakan kenaikan tarif itu telah dihitung agar tidak memberatkan masyarakat. (Put/J-1) Media Indonesia, 09/12/2014, halaman 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar